Geografis Desa

Kondisi Pemerintahan Desa

2.2.1 Pembagian Wilayah Desa

Luas wilayah Desa Koto Dian dengan luas wilayah 20 ha.Desa Koto Dian terdiri dari tiga dusun yaitu: DusunSerumpun Serai, Dusun Sri Menanti, dan Dusun Pelayang SaktiPerangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Koto Dian terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan 3 Kepala Dusun. Desa Koto Dian terdiri dari10 Rukun Tangga (RT).

2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Bagan

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan

Desa KOTO DIAN

 

Description: C:\Users\PCPCPCPCPCPCPCPCPCPC\Pictures\A.png

 

 

 

es from a line in section 1.10.32.